Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Jember gelar road show ke seluruh unit kerja UNEJ. Salah satunya FMIPA, sosialisasi Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dilaksanakan di lantai 3 gedung Jurusan Matematika (14/5). Hadir dari satgas PPKS, Adeharda Boru Sibasopait, S.S., M.M., dan Dr. Rokhani, S.P., M.Si., didampingi oleh Wakil Dekan II FMIPA UNEJ Purwatiningsih, S.Si., M.Si., Ph.D. yang sekaligus membuka acara road show. Awal sosialiasi, dijelaskan tentang definisi kekerasan seksual. “Kekerasan seksual adaalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, ,” jelas Dr. Rokhani.
Dilanjutkan, kekerasan akan berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi. Dipaparkan bentuk-bentuk kekerasan seksual, mulai ujaran hingga hukuman yang bernuansa seksual. Dijelaskan juga jenis-jenis kekerasan seksual yang sering terjadi akan tetapi kurang disadari. “Jenis kekerasan seksual yang harus kita pahami diantaranya adalah secara verbal, fisik, non fisik dan di era sekarang adalah melalui TIK,” ujarnya dihadapan peserta civitas akademika FMIPA UNEJ.
Selama bertugas, satgas PPKS telah melakukan survei kekerasan seksual di Universitas Jember dengan 14.732 responden. Hasil survei dari beberapa bentuk kekerasan yang tertinggi di UNEJ menempati peringkat awal adalah mendapatkan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual dan posisi terakhir adalah Pernah dipaksa atau diperdayai untuk hamil. “Dari kegiatan akademik, hasil survei mengatakan KKN merupakan hal terawan terjadinya kekerasan seksual menurut responden,” ungkap Adeharda Boru Sibasopait, S.S., M.M.
Dikatakan juga responden tidak tahu melaporkan kemana hingga justru ada yang memilih untuk tidak melapor. Alasannya pun beragam mulai rasa malu hingga merasa tidak perlu melapor. “Maka dibentuklah satgas PPKS UNEJ pada 7 Desember 2022 oleh Rektor UNEJ, sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” lanjutnya. Dengan sasaran mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan civitas akademika UNEJ.
Dalam upaya pencegahan, satgas PPKS secara aktif melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan dengan berbagai media baik konvensional melalui kegiatan seminar, pemasangan banner,pencantuman layanan aduan dalam videotron, dan melalui media online. “Untuk penanganan, berdasar pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan tahapan penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan pencegahan keberulangan,” ujarnya.
Bahasan selanjutnya adalah tentang SOP penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Jember mulai tahap pelaporan hingga tahap penindaklanjutan. Pun dengan alur penanganan kasus kekerasan seksual dari penerimaan laporan sampai pelaporan hasil dan rekomendasi. Dijelaskan juga terkait wewenang dan kerjasama satgas PPKS UNEJ. “Kita bekerja sama dengan psikolog dan biro pelayanan dan bantuan hukum dari Fakultas Hukum UNEJ,” pungkasnya.
Sebagai penutup, disampaikan sanksi yang akan diberlakukan dengan mempertimbangkan dampak korban, jumlah korban, korban penyandang disabilitas, pengulangan, jenis kekerasan dan perilaku pelaku. Sedang korban mendapatkan hak yang dengan berdasar pada Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021. Satgas PPKS juga memiliki batasan yang telah diatur dan untuk pengaduan disiapkan hotline satgas PPKS UNEJ. Acara diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta sosialisasi.