No | Nomenklatur Jabatan | Tugas Pokok dan Fungsi Utama |
1 | GPM | 1. Merencanakan dan membuat dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bersama dengan pimpinan di tingkat fakultas; 2. Mendampingi Unit Penjaminan Mutu (UPM), program studi, dan fakultas dalam menyusun SPMI; 3. Mensosialisasikan, memonitoring, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas; 4. Melaksanakan sistem penjaminan mutu fakultas; 5. Melaksanakan kompilasi tingkat fakultas hasil evaluasi perangkat pembelajaran dosen persemester; 6. Melaksanakan evaluasi kurikulum program studi minimal 4 tahun sekali; 7. Melaksanakan kompilasi tingkat fakultas hasil evaluasi dan kompilasi portofolio mata kuliah oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM). Portofolio mata kuliah disusun oleh dosen dan berisi kesesuaian Kemampuan Akhir yang Direncanakan (KAD), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, pustaka, asessment, dal nilai mahasiswa; 8. Melaksanakan kompilasi tingkat fakultas hasil evaluasi tugas akhir mahasiswa mulai dari pemilihan judul, penentuan pembimbing dan penguji, pelaksanaan, ujian, plagiarisme, penulisan, dan publikasi naskah jurnal; 9. Melaksanakan kompilasi tingkat fakultas hasil evaluasi kuisioner mahasiswa dari Media Manajemen Pembelajaran SISTER; 10. Membuat rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi peningkatan berkelanjutan bagi fakultas. |
Tugas Pokok dan Fungsi Tambahan | ||
1. Melaksanakan evaluasi EMI fakultas; 2. Melaksanakan evaluasi LAKIP fakultas; 3. Melaksanakan evaLuasi BKD fakultas; 4. Melaksanakan evaluasi analisis resiko TOR fakultas; 5. Mendampingi perbaikan dan pengembangan tata kelola kelembagaan, dan pembinaan di tingkat fakultas; 6. Membantu menyiapkan program studi menuju unggul nasional dan internasional; 7. Melakukan evaluasi kepuasan stakeholders dan merekomendasikan rencana tindak lanjut, dan penyusunan program kerja fakultas. |
||
2 | Ketua GPM | mengkoordinasikan, melaksanakan mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas. |
3 | Sekretaris GPM | membantu ketua dalam bidang kesekretariatan terkait perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu di tingkat fakultas. |
4 | Anggota GPM | membantu ketua dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan terkait sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas |