No | Nomenklatur Jabatan | Tugas Pokok dan Fungsi Utama |
1 | UPM | 1. Merencanakan dan membuat dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat program studi bersama-sama Wakil Dekan I, Gugus Penjaminan Mutu, dan Koordinator Program Studi; 2. Mensosialisasikan, memonitor, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat program studi; 3. Melaksanakan sistem penjaminan mutu program studi; 4. Melaksanakan evaluasi perangkat pembelajaran dosen persemester, terutama rancangan pembelajaran 5. Melaksanakan evaluasi dan mengkompilasi portofolio mata kuliah yang disusun oleh dosen. Portofolio berisi kesesuaian antara Kemampuan Akhir yang Direncanalaa (KAD), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, pustaka, asessment, dal nilai mahasiswa; 6. Melaksanakan evaluasi tugas akhir mahasiswa mulai dari pemilihan judul, penentuan pembimbing dan penguji, pelaksanaan, ujian, plagiarisme, penulisan, dan publikasi naskah jurnal dengan bekerja sama Komisi Bimbingan; 7. Melaksanakan evaluasi hasil kuisioner mahasiswa dari Media Manajemen Pembelajaran/ SISTER; 8. Membuat rencana tindak tanjut dari hasil evaluasi dan memberikan rekomendasi peningkatan berkelanjutan bagi program studi. |
Tugas Pokok dan Fungsi Tambahan | ||
1. Melaksanakan evaluasi EMI program studi; 2. Melaksanakan evaLuasi LAKIP program studi; 3. Melaksanakan evaLuasi BKD program studi; 4. Melaksanakan evaluasi analisis resiko TOR program studi; 5. Mendampingi perbaikan dan pengembangan tata kelola kelembagaan, da:r pembinaan di tingkat program studi; 6. Membantu menyiapkan program studi menuju unggul nasional dan internasional; 7. Melakukan evaluasi kepuasan stakeholders, merekomendasikan rencana tindak lanjut, dan penyusunan program kerja untuk peningkatan kinerja program studi. |
||
2 | Ketua UPM | mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi. |